LSM Perempuan Cemaskan RUU Antipornografi
JAKARTA - Jaringan Kerja Perempuan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi menilai, sejumlah rumusan pasal mengandung penerapan hukum Islam. "Kami cemas ini adalah awal masuknya syariat Islam dalam peraturan perundang-undangan nasional," kata aktivis jaringan itu, R. Husna Mulya, yang juga Koordinator Divisi Reformasi Hukum Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, kemarin di Jakarta.
Penerapan hukum Islam itu,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini