Tersangka Kasus Hilton
JAKARTA - Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji kemarin menyebut inisial empat tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. "Empat tersangka itu adalah RKY, RYL, AM, dan PNS," katanya.
Sumber Tempo di Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa RKY itu Ronny Kusumo Yudhistiro, bekas Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat. RYL itu Robert Y. Lumampauw, bekas Kepala Kantor Wilaya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini