Syarat Pemekaran Diperketat
Jakarta - Departemen Dalam Negeri memperketat syarat usul pemekaran daerah. Calon daerah otonom minimal harus memiliki kemampuan ekonomi dan keuangan.
"Agar lebih siap dan mampu menyelenggarakan roda pemerintahan, kami meminta calon daerah otonom dapat memenuhi skor minimal indikator dinamis, yang meliputi kemampuan ekonomi dan keuangan," kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR di G
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini