Tersangka Belum Dilarang ke Luar Negeri
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, Jakarta.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Muhammad Indra mengatakan, hingga Jumat lalu, instansinya belum menerima surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk para tersan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini