Gembong Heroin Minta Keringanan
DENPASAR - Myuran Sukumaran, 24 tahun, warga negara Australia yang didakwa menjadi perencana ekspor heroin dan dituntut hukuman mati, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membatalkan tuntutan jaksa. Sebab, tuntutan itu dinilai kabur dan tanpa didasari bukti yang kuat. "Pembuktian semata-mata didasarkan pada pernyataan saksi mahkota (terdakwa dalam kasus yang sama) yang telah kami tolak," ujar M. Rifan, pengacara terdakwa, dalam persidan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini