Dua Hakim Agung Dilaporkan ke Komisi Yudisial
JAKARTA - Dua hakim agung, Susanti Adi Nugroho dan Mariana Sutadi, dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga terlibat mafia peradilan dalam perkara jual-beli tanah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua hakim agung itu dilaporkan oleh Robert Sudjasmin, pembeli tanah yang merasa dirugikan oleh putusan mereka.
Menurut Robert, kasus yang dilaporkannya bermula pada 1990 ketika dia membeli sebidang tanah seluas 8.320 meter persegi di kawasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini