Atang Latief dalam Pengawasan Polisi
JAKARTA - Atang Latief, 83 tahun, debitor dana bantuan likuiditas Bank Indonesia, saat ini dalam status pengawasan polisi. "Pengawasan akan dilakukan sampai Atang mengembalikan semua kewajibannya," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, Sabtu lalu.
Menurut Anton, mantan Komisaris Bank Indonesia Raya (Bank Bira) itu tidak ditahan karena tidak sedang dalam proses hukum. "Atang Latief bukan tersangka, terpidan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini