Partai Politik Lokal Aceh Tak Dipersoalkan
JAKARTA - Kabar tentang tidak dicantumkannya partai politik lokal dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak dipermasalahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nanggroe Aceh Darussalam. "Dari awal, perjanjian kami dengan pemerintah pusat, partai politik lokal tidak masuk dalam rancangan undang-undang," ujar Ketua DPRD Nanggroe Aceh Darussalam Sayed Fuad Zakaria saat dihubungi Tempo kemarin.
Dewan memaklumi keputusan pemerintah. Sebab, kata S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini