Corby Bakal Minta Peninjauan Kembali
DENPASAR - Schapelle Leigh Corby, 28 tahun, akan mengajukan permohonan peninjauan kembali. Upaya hukum ini dilakukan atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi terpidana pembawa mariyuana 4,1 kilogram itu. "PK kami ajukan selambat-lambatnya dua minggu mendatang," ujar Erwin Siregar, pengacara Corby, kemarin.
Erwin mengatakan akan mengajukan novum (bukti baru) untuk memperkuat permohonan peninjauan kembali. Namun,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini