Dentjik Dituntut 19 Bulan Penjara
JAKARTA - Terdakwa dugaan penyuapan pegawai negeri sipil dengan total kerugian negara diperkirakan Rp 4 miliar, Mohammad Dentjik, kemarin dituntut hukuman penjara 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 50 juta. Tuntutan dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum Agus Salim, Tumpak Simanjuntak, dan Wisnu Baroto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut jaksa, terdakwa sebagai Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum bersalah karena meny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini