Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Depok
JAKARTA - Persengketaan hasil pemilihan kepala daerah Kota Depok merembet sampai ke Mahkamah Konstitusi. Kemarin Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama membahas permohonan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 01 PK/Pilkada/2005 yang memenangkan peninjauan kembali Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok.
Dalam surat bertanggal 29 Desember 2005, Badrul beralasan putusan Mahkamah Agung tersebut bertentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini