"Terdakwa Salahkan Keppres"
JAKARTA - Prijanto dan Syafei Sulaiman, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek panas bumi Pertamina dan Karaha Bodas Company (KBC), menyalahkan pemerintah atas terbitnya dua keputusan presiden. "Jika pemerintah tidak menerbitkan keputusan presiden yang menangguhkan proyek Karaha, kami berdua pasti tidak duduk sebagai terdakwa," ujar Prijanto, membacakan pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Dua pegawai Pertami
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini