Kasus Ginandjar Dibuka Melalui Praperadilan
JAKARTA - Kejaksaan Agung berkukuh tidak akan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi technical assistance contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petrogas. Kasus ini diduga melibatkan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji, penelitian yang dilakukan Tim Pembaruan Kejaksaan pimpinan Harkristuti Harkrisnowo tidak memperoleh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini