Probo Nyatakan Sanggup Bayar Denda
JAKARTA - Terpidana korupsi dana reboisasi, Probosutedjo, meneken kesanggupan membayar uang pengganti Rp 100,9 miliar dan denda Rp 30 juta kemarin sore. Penandatanganan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, tempat Probo menjalani hukuman, disaksikan jaksa penuntut umum I Ketut Murtika.
Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Mashudi Ridwan, pembayaran dilakukan dalam satu hari kerja setelah menerima rekening Menteri Kehutanan sebagai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini