Banding Terpidana Teroris Ditolak
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin menolak permohonan banding terpidana perkara bom Kuningan, Rois dan Achmad Hasan. Majelis hakim menilai vonis hukuman mati untuk mereka dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.
Menurut Ketua Majelis Hakim Husyaini Andin Kasni, mereka turut serta merencanakan aksi terorisme dan sengaja membantu pelaku. Pengacara kedua terpidana, Achmad Michdan, mengatakan bahwa putusan sarat kepentingan pro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini