Bekas Pegawai Pertamina Dituntut 9 Tahun
JAKARTA - Priyanto dan Syafei Sulaiman, bekas pegawai Pertamina, dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Keduanya diduga terlibat korupsi US$ 43,1 juta selama pelaksanaan proyek tenaga listrik panas bumi yang melibatkan Pertamina dan Karaha Bodas Company.
Selain tuntutan penjara, jaksa menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp 20 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan. "Juga diharuskan membayar uang pengganti secara tanggu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini