Monitoring Aceh Dinilai Masih Perlu
Banda Aceh - Kehadiran Aceh Monitoring Mission dinilai masih diperlukan selepas 15 Maret 2006. Sebab, berdasarkan kesepahaman damai, satu tugasnya adalah memantau proses pembuatan undang-undang pemerintahan Aceh.
Dalam kondisi normal, undang-undang Aceh akan mulai berlaku pada 31 Maret 2006. "Kalau kondisinya tidak normal, akan lambat lagi. Karena itu, tugas Aceh Monitoring Mission perlu diperpanjang di Aceh," ujar Rufriadi, pengamat sosial politik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini