Pungutan Minyak Tanah Rp 50 Dihapus
SEMARANG - Biaya pengawasan distribusi Rp 50 yang masuk komponen harga eceran tertinggi minyak tanah akan dihapuskan. "Sebagai gantinya, dana pengawasan akan diambil dari APBN," ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf di Semarang kemarin.
Keputusan ini terkait dengan kontroversi surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tertanggal 3 Oktober 2005 tentang pungutan minyak tanah Rp 50 per liter untuk dana pengawasan, pemantauan, dan penyelesaian pengad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini