Presiden Akui Fasilitas Penyandang Cacat Kurang
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui, pemerintah dan pihak swasta masih belum maksimal menyediakan sarana dan prasarana untuk penyandang cacat. Padahal undang-undang yang mengatur hak-hak penyandang cacat, yakni UU Nomor 4 Tahun 1997, sudah dikeluarkan delapan tahun lalu.
"Undang-undang mengenai penyandang cacat jangan hanya sekadar di atas kertas, tapi harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata," kata Presiden dalam sambuta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini