Pungutan Minyak Tak Dicabut
JAKARTA - Meski ditentang banyak kalangan, pemerintah tetap tidak akan mencabut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2005 tentang pungutan biaya pengawasan distribusi minyak tanah Rp 50 per liter.
Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro di Jakarta kemarin. Ma'ruf menjelaskan, surat edaran itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2/2001 tentang Minyak d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini