Putusan Perdata Newmont, Jaksa Banding
JAKARTA - Kejaksaan Agung sebagai jaksa pengacara negara mengajukan banding atas putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan PT Newmont Minahasa Raya. Menurut Didiek Sukarno, jaksa pengacara negara, kendati belum mendapat surat kuasa khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup, kejaksaan sudah menyiapkan draf untuk mengajukan memori banding. "Memori banding sudah ada dan draf sudah disiapkan," ujarnya di Kejaksaan Agung kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini