maaf email atau password anda salah


Mahkamah Agung: Pemecatan Alwi Tak Sah

"Muktamar Semarang yang memilih Muhaimin juga tidak sah."

arsip tempo : 171419279671.

. tempo : 171419279671.
JAKARTA -- Mahkamah Agung menyatakan, pemecatan Ketua Umum Tanfidziyah Partai Kebangkitan Bangsa Alwi Shihab tidak sah. Pemberhentian Alwi oleh Majelis Syuro PKB dianggap melanggar aturan partai. "Ketua Dewan Tanfidz bertanggung jawab pada muktamar, jadi harus diberhentikan lewat muktamar," kata anggota majelis hakim kasasi Harifin A. Tumpa di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin. Meski begitu, kata Harifin, majelis hakim hanya mengabulkan sebag...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan