Undang-undang Perlindungan Pembantu Mendesak
JAKARTA - Kalangan lembaga swadaya masyarakat meminta segera dilahirkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga atau biasa disebut pembantu. Profesi pekerja yang bekerja di wilayah privat ini dianggap rawan terhadap kekerasan, baik fisik maupun psikis.
Desakan menguat terutama setelah ada dua kasus penyiksaan terhadap pembantu di Jakarta dalam sepekan terakhir ini. "Dua kasus itu yang menonjol keluar. Masih banyak kasus lain yang tidak ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini