Anggota Majelis Rakyat Papua Diverifikasi
JAKARTA - Meski Gubernur Papua J.P. Solossa, Kamis (27/10), memastikan pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) akan dilakukan pada Sabtu (29/10), pihak Departemen Dalam Negeri membantahnya. Menurut Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Departemen Dalam Negeri Sudarsono Hardjosoekarto di Jakarta kemarin, dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 54/2004 tentang MRP, nama-nama calon anggota terpilih akan diproses paling lama 30 hari. "Jadi kami akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini