Kalla Pimpin Rapat Kabinet
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata telah mengeluarkan keputusan tentang "Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden" selama dia berada di Amerika Serikat. Keputusan bernomor 26/2005 yang ditandatangani pada hari keberangkatan Presiden (10/9) itu pada intinya semacam pendelegasian wewenang dari Presiden kepada wakilnya.
"Untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu menugasi Wakil Presiden melaksanakan tuga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini