Gugatan Buku SMA, Hakim Minta Mediasi
JAKARTA - Sidang perdana gugatan mantan Ketua DPR Akbar Tandjung terhadap Retno Listiarty, guru SMA 13, ditunda hingga dua pekan mendatang karena penerbit Erlangga selaku tergugat II tidak hadir. Namun, majelis hakim mengimbau agar kedua belah pihak melakukan perdamaian (mediasi). "Akan disiapkan tim hakim mediasi," ujar Hariyanto, ketua majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
Akbar, melalui pengacaranya, Atmajaya Salim, mengajuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini