Sembilan Alasan Amendemen
Seharusnya rancangan amendemen UU Kesehatan Nomor 32 Tahun 1992 sudah disahkan menjadi undang-undang pada masa Presiden Megawati. Namun, muncul penolakan dari beberapa pejabat Departemen Kesehatan. "Mereka merasa yang berhak melakukan amendemen," kata Kartono Mohamad. Uniknya, substansi amendemen tidak dipersoalkan.
DPR periode 1999-2004 akhirnya menyepakati pembahasan amendemen menjadi hak inisiatif mereka. Alasannya, perundangan yang lama sudah ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini