maaf email atau password anda salah


Tuntutan Mati untuk Ahmad Hasan

Tim pengacara menilai jaksa tidak memfokuskan tuduhan.

arsip tempo : 171623985475.

. tempo : 171623985475.
JAKARTA -- Setelah Iwan Darmawan alias Rois, terdakwa bom di depan Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahmad Hasan, juga dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum, A.A. Welang, menilai terdakwa Ahmad terbukti ikut serta dalam rencana dan pengeboman di depan Kedutaan Besar Australia yang terjadi pada 9 September tahun lalu. Menurut jaksa, Ahmad ikut merencanakan pengeboman bersama Rois, Hery Sigu, Amin alias Ali (diduga sebagai D...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 Mei 2024

  • 20 Mei 2024

  • 19 Mei 2024

  • 18 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan