Independen Berjibaku Mendulang Suara di Pilkada
Pemilihan kepala daerah (pilkada) menyediakan jalur independen. Apa syaratnya?
arsip tempo : 171905240651.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2024/04/16/858983/858983_1200.jpg)
SELAIN mengusung nama pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, pemilihan kepala daerah (pilkada) menyediakan jalur independen. Jalur calon independen atau jalur perseorangan merupakan jalur di luar dukungan partai politik atau gabungan partai politik sebagai persyaratan untuk maju dalam pilkada.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bakal pasangan calon nonpartai tersebut mesti lebih dulu menyer
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini