Ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka
Menteri Pendidikan tak lagi mewajibkan sekolah menggelar ekstrakurikuler Pramuka. Kini kegiatan Pramuka bersifat sukarela.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan secara resmi format Kurikulum Merdeka pada 25 Maret 2024. Format Kurikulum Merdeka tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peraturan ini, diatur kegiatan Pramuka tidak lagi masuk kategori program
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini