Syarat Ketat Hak Angket Berujung Pemakzulan
Hak angket bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden. Keputusan ada di MK dan MPR.
JAKARTA – Sejumlah pakar hukum tata negara menilai hak angket bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pengusung hak angket harus serius membuktikan adanya kecurangan yang diduga dilakukan Presiden selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menjelaskan, materi atau obyek hak angket harus berhubungan denga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini