Revisi UU Sarat Politisasi Mahkamah Konstitusi
DPR dan pemerintah didesak untuk menghentikan pembahasan revisi UU MK. Dinilai sarat kepentingan menuju pemilihan presiden 2024.
JAKARTA – Kalangan akademikus dan pegiat demokrasi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Selain dinilai tak mendesak dilakukan, revisi UU MK rentan disusupi kepentingan politik menjelang Pemilihan Umum 2024.
Guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, r
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini