Terindikasi Pelanggaran Administrasi
Komisi Pemilihan Umum masih menggunakan aturan lama saat membuka pendaftaran untuk capres dan cawapres.
JAKARTA - Pegiat demokrasi berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelanggaran itu terjadi dalam proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan dugaan pelanggaran administrasi itu muncul setelah KPU menerima pendaftaran Gibran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini