KPU Belum Ubah Aturan Teknis Pencalonan Presiden
KPU bersurat ke DPR soal rencana mengubah PKPU Nomor 19 setelah putusan MK. Pendaftaran calon presiden dimulai hari ini.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum belum memastikan untuk mengubah Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi pasal mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. KPU memilih akan berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah lebih dulu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini