Setelah Undang-Undang ASN Disahkan
Pekerja honorer berharap Undang-Undang ASN bisa memberikan kepastian tentang status mereka.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara menjadi undang-undang. Namun pengesahan ini belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi pegawai yang masih berstatus honorer. “Kami tetap khawatir dengan status kami,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Honorer Nasional (FKHN), Sepri Latifan, kemarin.
Dalam undang-undang baru tersebut, kata Sepri, ketentuan tent
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini