Peluang Pembunuh Imam Diadili di Peradilan Umum
Tiga tentara yang diduga membunuh Imam Masykur semestinya ditangani di peradilan umum. Proses sidang lebih transparan.
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong agar tiga tentara yang diduga menculik dan membunuh Imam Masykur, 25 tahun, diadili di peradilan umum. Koalisi beralasan perbuatan ketiga tentara tersebut bukan kategori kejahatan militer, melainkan pidana umum.
Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Muhammad Isnur, mengatakan selama ini penerapan peradilan militer terhadap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini