Penanganan Janggal Kasus Perdagangan Orang
Penanganan kasus TPPO di Kabupaten Gowa dipertanyakan. Hingga saat ini, polisi tak kunjung menetapkan tersangka.
JAKARTA – Tim Advokasi Tindak Pidana Perdagangan Orang menemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan korban perdagangan manusia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Indikasi itu didasarkan atas pengakuan korban kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. “Korban merasa diperlakukan tidak manusiawi oleh polisi,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Natalia Naibaho, kemarin.
Kasus perdagangan orang di Gowa mulai ditangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini