Modus Anyar Kasus Penyelundupan Manusia
Seorang berinisial ODG, 37 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia. Berkas perkara sudah rampung.
JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menetapkan seorang berinisial ODG, 37 tahun, sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya Mataram mengatakan kasus ini terungkap saat ditemukan sejumlah cap keimigrasian yang diduga palsu pada sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 2022.
“Kedu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini