Jebakan Perdagangan Ginjal di Media Sosial
Media sosial kerap digunakan untuk praktik tindak pidana perdagangan orang. Jual-beli ginjal masuk kategori TPPO.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewaspadai penggunaan media sosial untuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, pelaku kejahatan acap kali menggunakan media sosial—khususnya Facebook—untuk menjaring korban.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi Usman Kansong mengatakan, sepanjang 2023, ada tujuh situs dan lima grup media sosial yang d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini