Ambisi Revisi Menjelang Pemilu
Baleg DPR tengah menyusun draf revisi kedua UU Desa. Masa jabatan kepala desa akan diperpanjang menjadi 9 tahun.
JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengusulkan revisi Undang-Undang Desa. Sejumlah pasal masuk dalam agenda revisi, di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Wakil Ketua Badan Legislasi, Achmad Baidowi, mengatakan agenda revisi merupakan respons DPR terhadap demonstrasi kepala desa dan perangkat desa yang menuntut perpanjangan masa jabatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini