Tersebab DPR Abai Melaporkan Harta
ICW melaporkan 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Termasuk anggota MKD sendiri.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pegiat antikorupsi ini menilai anggota DPR tersebut tak patuh menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2019-2021. ”Kami melaporkan 55 orang yang tidak patuh melaporkan (LHKPN) sebagai pelanggaran etik ke MKD,” ujar Seira Tamara, anggota staf Divisi Korupsi Politik ICW,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini