maaf email atau password anda salah


Utak-atik Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri soal pendirian rumah ibadah akan diganti. Izin pendirian diserahkan ke pusat.

arsip tempo : 173074503687.

Warga melintasi jalan antara Masjid Al-Muqorrobin (kiri) yang berhadapan dengan Gereja Kristen Muria Indonesia di Desa Winong, Kota, Pati, Jawa Tengah, 30 Maret 2023. ANTARA/Yusuf Nugroho. tempo : 173074503687.

JAKARTA – Kementerian Agama tengah menyiapkan peraturan presiden yang mengatur urusan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Peraturan presiden itu sekaligus akan menggantikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Peraturan presidennya sedan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan