Utak-atik Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri soal pendirian rumah ibadah akan diganti. Izin pendirian diserahkan ke pusat.
JAKARTA – Kementerian Agama tengah menyiapkan peraturan presiden yang mengatur urusan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Peraturan presiden itu sekaligus akan menggantikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Peraturan presidennya sedan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini