Selubung Korupsi Kampus di Jalur Mandiri
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jalur mandiri diminta dievaluasi.
DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri periode 2018-2022. Modusnya, memungut uang pangkal kepada calon mahasiswa tanpa dasar hukum yang melandasinya. “Pungutan itu sepertinya resmi, tapi tidak ada aturannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini