Selubung Korupsi Kampus di Jalur Mandiri
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Jalur mandiri diminta dievaluasi.
arsip tempo : 172204073038.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2023/03/13/826311/826311_1200.jpg)
DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri periode 2018-2022. Modusnya, memungut uang pangkal kepada calon mahasiswa tanpa dasar hukum yang melandasinya. “Pungutan itu sepertinya resmi, tapi tidak ada aturannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini