Regulasi Etik Pembungkam Kritik
Aturan kode etik dan perilaku pegawai BRIN dinilai sarat pasal multitafsir. Rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik.
JAKARTA – Sejumlah kalangan mengkritik sejumlah ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 76/HK/2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BRIN. Pasal-pasal multitafsir dalam peraturan tersebut dianggap rentan digunakan untuk membungkam kritik para peneliti.
Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herlambang P. Wiratraman, mendesak agar atur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini