Gugatan Kedua Warga Wadas
Warga Wadas menggugat surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara yang mengizinkan penambangan di Wadas tanpa IUP ke PTUN Jakarta. Warga Wadas lebih dulu menggugat SK Gubernur Jawa Tengah, tapi PTUN Semarang menolaknya.
JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, baru saja menerima surat elektronik dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Surat elektronik itu berisi pemberitahuan rencana sidang pemeriksaan atas gugatan warga Wadas terhadap rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Gugatan ke PTUN Jakarta ini kami lakukan setelah sebelumnya PTUN Se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini