Ancaman Pencekalan bagi Peneliti Asing
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal sejumlah peneliti asing perihal penelitian orang utan di Indonesia. Matinya dialektika dan ilmu pengetahuan.
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut-sebut mencekal sejumlah peneliti asing untuk berkegiatan di wilayah konservasi kewenangan Kementerian. Hal ini tertuang dalam surat bernomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KHSS/KSA.2/9/2022, yang diterbitkan pada 14 September 2022.
Dalam surat itu, Kementerian memerintahkan semua balai besar/balai taman nasional serta balai konservasi dan sumber daya alam untuk tidak melayani lima pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini