Bupati Pemalang Tersandung Kasus Jual-Beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Satu di antaranya adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, semalam.
Selain Mukti Agung, ter...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini