Lembaga Tandingan tanpa Kewenangan
Keberadaan PDSI tak akan mengganggu posisi IDI selama UU Praktik Kedokteran tak direvisi. Undang-undang hanya mengakui satu organisasi profesi dokter, yaitu IDI.
arsip tempo : 172204231898.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/04/29/800035/800035_1200.jpg)
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, menanggapi santai pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Ia menganggap keberadaan PDSI sebatas organisasi kemasyarakatan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran hanya mengakui satu organisasi profesi dokter di Indonesia, yaitu IDI.
Adib mengatakan ada perbedaan signifikan antara peran organisasi profesi
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini