Lembaga Tandingan tanpa Kewenangan
Keberadaan PDSI tak akan mengganggu posisi IDI selama UU Praktik Kedokteran tak direvisi. Undang-undang hanya mengakui satu organisasi profesi dokter, yaitu IDI.
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, menanggapi santai pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Ia menganggap keberadaan PDSI sebatas organisasi kemasyarakatan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran hanya mengakui satu organisasi profesi dokter di Indonesia, yaitu IDI.
Adib mengatakan ada perbedaan signifikan antara peran organisasi profesi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini