Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Keluarga Terbit lebih dulu menjadi tersangka.

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan tewasnya penghuni kerangkeng manusia di Langkat. Penetapan tersangka ini diputuskan setelah penyidik memeriksa delapan tersangka lainnya.
Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, setelah penyidik mengu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini