Dipecat Lalu Menggugat
Tri Handoko Seto, eks Dirjen Bimas Hindu, menggugat Presiden Jokowi di PTUN karena ia dicopot dari jabatannya. Kementerian Agama menyatakan tidak ada yang salah dari mutasi dan rotasi tersebut.
JAKARTA – Tri Handoko Seto menggugat Presiden Joko Widodo ke pengadilan tata usaha negara. Direktur Jenderal Bina Masyarakat Hindu Kementerian Agama periode 2020-2021 itu menuntut pertanggungjawaban atas pemecatannya pada Desember lalu.
Nengah Sujana, kuasa hukum eks Dirjen Bimas Hindu itu, menuturkan gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya tak kunjung mendapat penjelasan tentang alasan pencopotan jabatannya. “Bukan Pak Set
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini